⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LSM PENJARA Desak Bupati Kampar Bongkar “Kursi Abadi” Pejabat Eselon II: Reformasi Birokrasi Jangan Hanya di Atas Kertas
Selasa, 14-10-2025 - 19:45:08 WIB
TERKAIT:
   
 



Bangkinang 14 Oktober 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat PENJARA Kabupaten Kampar mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat eselon II atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

LSM PENJARA menilai, sejumlah pejabat telah terlalu lama menduduki jabatan yang sama tanpa adanya penyegaran, sehingga berpotensi menghambat efektivitas reformasi birokrasi.

Ketua LSM PENJARA Kampar, Budi Hendra, S.E., menegaskan bahwa Bupati Kampar perlu mengambil langkah konkret dalam melakukan rotasi dan seleksi terbuka bagi pejabat tinggi pratama sesuai dengan ketentuan

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 dengan tegas memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi pratama atau kepala dinas melalui proses seleksi terbuka dan evaluasi kinerja. Artinya, bupati memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyegaran jabatan,”

“Kami mendukung langkah Bupati Kampar untuk berani menata ulang pejabat di tingkat kepala dinas. Terlalu lama di posisi yang sama akan menciptakan kejenuhan dan mengurangi gairah inovasi dalam pelayanan publik,” ujar Budi Hendra S.E.

Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan personal atau politik.

“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di slogan. ASN harus ditempatkan berdasarkan kemampuan dan kinerja, bukan lama duduk di kursi jabatan,” tegasnya.

Menurut LSM PENJARA, evaluasi pejabat eselon II seharusnya menjadi prioritas dalam enam bulan pertama masa pemerintahan bupati baru, agar roda organisasi pemerintah dapat berjalan sesuai arah visi dan misi kepala daerah.

“Masyarakat menunggu penyegaran di tubuh birokrasi. Semangat baru Kampar tidak akan lahir kalau wajah di kursi jabatan tetap sama,” tambah Budi.

LSM PENJARA juga mengingatkan bahwa setiap proses mutasi dan promosi jabatan wajib mengikuti mekanisme seleksi terbuka dengan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN). Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme serta mencegah pelanggaran etika jabatan.

“Kami percaya Bupati Kampar memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Saatnya bupati menunjukkan keberanian dalam membongkar zona nyaman birokrasi,” tutup Budi Hendra.



 
Berita Lainnya :
  • LSM PENJARA Desak Bupati Kampar Bongkar “Kursi Abadi” Pejabat Eselon II: Reformasi Birokrasi Jangan Hanya di Atas Kertas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved